Archives Timeline Slider

2022 – Sekarang

Perubahan status hukum ini membuat Perumda Dharma Jaya mulai melakukan transformasi bisnis inti yang lebih fokus pada peningkatan bisnis komersial tetapi tak melupakan penugasan yang merupakan bagian untuk menangani distribusi produk protein hewani bersubsidi kepada para masyarakat penerima manfaat melalui…

2021

Pada 23 November 2021, status hukum perusahaan telah resmi diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan status hukum ini telah disetujui dalam rapat Paripurna DPRD DKI yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2…

2001 -2020

Awal pendirian hingga tahun 2001, fokus kegiatan usaha PD Dharma Jaya lebih kepada jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Seiring perjalanan, fokus kegiatan usaha berubah, yakni sektor perdagangan sebagai bisnis inti, sedangkan jasa RPH sebagai bisnis penunjang. Dalam perjalanannya beberapa kegiatan…

1966

Tahun 1966 cikal bakal Perusahaan ini dibentuk dari gabungan tiga unit usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu Jawatan Kehewanan DKI Jakarta yang mengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di DKI Jakarta; PN Perhewani Unit Yojana yang bergerak dalam pengelolaan pabrik corned…