Tahun 1966 cikal bakal Perusahaan ini dibentuk dari gabungan tiga unit usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu Jawatan Kehewanan DKI Jakarta yang mengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di DKI Jakarta; PN Perhewani Unit Yojana yang bergerak dalam pengelolaan pabrik corned beef, pabrik kaleng, kamar pendingin, pabrik es, percetakan, pergudangan dan perbengkelan; kemudian PKD Jaya Niaga dan Niaga Jaya yang mengelola peternakan sapi, perkebunan dan pergudangan.
Disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: Ib.3/2/17/1966 tanggal 24 Desember 1966 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 1971 pada tanggal 2 Agustus 1971. Pendirian perusahaan ini diperkokoh dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1985 tentang PD Dharma Jaya.
