1966

Tahun 1966 cikal bakal Perusahaan ini dibentuk dari gabungan tiga unit usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu Jawatan Kehewanan DKI Jakarta yang mengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di DKI Jakarta; PN Perhewani Unit Yojana yang bergerak dalam pengelolaan pabrik corned beef, pabrik kaleng, kamar pendingin, pabrik es, percetakan, pergudangan dan perbengkelan; kemudian PKD Jaya Niaga dan Niaga Jaya yang mengelola peternakan sapi, perkebunan dan pergudangan.
Disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: Ib.3/2/17/1966 tanggal 24 Desember 1966 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 1971 pada tanggal 2 Agustus 1971. Pendirian perusahaan ini diperkokoh dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1985 tentang PD Dharma Jaya.​