Pada 23 November 2021, status hukum perusahaan telah resmi diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan status hukum ini telah disetujui dalam rapat Paripurna DPRD DKI yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
