Sistem Pelaporan Pelanggaran

Home > WBS

Pengantar

Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem pencegahan dan identifikasi terhadap fraud atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja. Manajemen Perusahaan memiliki komitmen yang kuat, bersikap independen, serta bebas intervensi dalam melaksanakan WBS. Kecukupan dan efektivitas pelaksanaan WBS diawasi oleh Dewan Komisaris.


Sistem Pelaporan Pelanggaran telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Perumda Dharma Jaya Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.


Keterbukaan saluran WBS yang disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menunjukkan niat besar Perusahaan untuk dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam penegakan prinsip GCG.


Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem pencegahan dan identifikasi terhadap fraud atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja. Manajemen Perusahaan memiliki komitmen yang kuat, bersikap independen, serta bebas intervensi dalam melaksanakan WBS. Kecukupan dan efektivitas pelaksanaan WBS diawasi oleh Dewan Komisaris.


Sistem Pelaporan Pelanggaran telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Perumda Dharma Jaya Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Transformasi menjadi sentra protein hewani di Indonesia adalah capaian penting bagi Perumda Dharma Jaya yang disadari harus melalui proses panjang. Mulai pada tahun 1966, bergerak dengan status badan hukum Perusahaan Daerah (PD) hingga sekarang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Hingga tahun 2021, status badan hukum Perusahaan Daerah (PD) berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sejalan dengan peningkatan modal dasar perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, industri daging dan ketahanan pangan protein hewani di Indonesia.

Ruang lingkup pengaduan atau penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah tindakan yang dapat merugikan Perumda Dharma Jaya, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pelanggaran Etika
  • Pelanggaran Korupsi
  • Pelanggaran Kolusi
  • Pelanggaran Nepotisme
  • Kecurangan
  • Benturan Kepentingan
  • Penyuapan
  • Pelanggaran Gratifikasi
  • Pelanggaran Norma, Ketentuan dan Peraturan Perusahaan
  • Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
  • Pelanggaran Lain – Lain

Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu:

Pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, memuat hal-hal sebagai berikut:

  • What: Apa dugaan pelanggaran yang diketahui Pelapor?
  • Where: Dimana perbuatan dugaan pelanggaran tersebut terjadi/dilakukan?
  • When: Kapan perbuatan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan?
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan dugaan pelanggaran tersebut?
  • How: Bagaimana perbuatan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan?

Tahapan:

  1. Pelapor mengakses Whistleblowing System melalui website perseroan, email atau WA.
  2. Apabila pelapor menggunakan saluran pelaporan Sistem WBS, pelapor menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh sistem WBS.
  3. Pelapor melampirkan dokumen-dokumen pendukung (jika ada) laporan, seperti foto, rekaman, video dan lain-lain.
  4. Pelapor mengirimkan laporan setelah memastikan semua informasi yang dibutuhkan telah diisi dengan jelas, rinci dan benar.
  5. Pelapor akan mendapatkan nomor token yang dapat digunakan pelapor untuk memeriksa status progress tindak lanjut laporannya.

Apabila Pelapor menggunakan saluran pelaporan email, pelapor:

  • Memasukan informasi mengenai identitas diri yang sekurang-kurangnya memuat nama/email/nomor telepon. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim, namun harus melampirkan dokumen pendukung laporan.
  • Memasukkan informasi kejadian yang diketahuinya, yang sekurang-kurangnya memenuhi unsur-unsur 4W+1H (What, Where, When, Who, dan How).

Perumda Dharma Jaya berkomitmen untuk melindungi pelaporan pelanggaran yang beritikad baik, patuh terhadap segala peraturan dan perundang-undangan serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS.

 

Kebijakan perlindungan tarhadap Pelapor adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan;
  2. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun; dan
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan pemeriksaan maupun para pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan tersebut.
  4. Pelapor tidak dikriminalisasi akibat penyampaian laporannya, sepanjang yang disampaikan bukan merupakan laporan palsu dan/atau fitnah. Pembuktian laporan palsu dan/atau fitnah akan dilakukan melalui proses investigasi yang dilakukan oleh Divisi SPI.

Perlindungan yang diberikan Perumda Dharma Jaya adalah perlindungan terhadap:

  • Pemecatan yang tidak adil
  • Penurunan jabatan atau pangkat
  • Pelecehan dan/atau diskriminasi dan/atau tekanan dan/atau intimidasi dalam segala bentuknya
  • Catatan yang merugikan dalam dokumen data pribadinya
  • Perbuatan diskriminasi dalam pengembangan karir di Perusahaan
  • Pelapor mendapatkan proses counseling/trauma healing bila dipandang perlu berdasarkan diagnosa ahli
Unit Usaha Kami
Kontak