Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem pencegahan dan identifikasi terhadap fraud atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja. Manajemen Perusahaan memiliki komitmen yang kuat, bersikap independen, serta bebas intervensi dalam melaksanakan WBS. Kecukupan dan efektivitas pelaksanaan WBS diawasi oleh Dewan Komisaris.

Sistem Pelaporan Pelanggaran telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Perumda Dharma Jaya Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Keterbukaan saluran WBS yang disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menunjukkan niat besar Perusahaan untuk dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam penegakan prinsip GCG.

Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem pencegahan dan identifikasi terhadap fraud atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja. Manajemen Perusahaan memiliki komitmen yang kuat, bersikap independen, serta bebas intervensi dalam melaksanakan WBS. Kecukupan dan efektivitas pelaksanaan WBS diawasi oleh Dewan Komisaris.

Sistem Pelaporan Pelanggaran telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Perumda Dharma Jaya Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.