Profil PPID
Klasifikasi Informasi
Keterbukaan Informasi Publik
Pengelolaan Informasi
Profil PPID
Profil PPID
Klasifikasi Informasi
Keterbukaan Informasi Publik
Pengelolaan Informasi

Profil PPID

Sebagai perusahaan yang profesional, independen, berintegritas dan berkelanjutan, Perumda Dharma Jaya melandaskan setiap kegiatannya pada prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ketaatan pada prinsip GCG, salah satunya diimplementasikan dalam keterbukaan informasi publik sebagai upaya transparansi perusahaan.

Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan informasi bagi publik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berhak, Perumda Dharma Jaya telah mengeluarkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Dharma Jaya Nomor 088 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direksi Perusahaan Daerah Dharma Jaya. Pedoman PPID ini akan menjadi acuan bagi Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan informasi perusahaan. Untuk menjaga dan melindungi hak setiap stakeholder dalam mengelola informasi khususnya data kinerja perusahaan yang merupakan data akuntabilitas kinerja perusahaan, maka diperlukan pedoman yang mengatur tentang pengelolaan informasi di Perumda Dharma Jaya meliputi proses permohonan informasi publik hingga informasi rahasia. Dengan adanya pedoman pengelolaan informasi tersebut dapat mewujudkan sistem pengendalian informasi secara efektif, efisien dan aman yang mampu meminimalisir informasi dan berita yang negatif dari Perumda Dharma Jaya.

Klasifikasi Informasi

Informasi perusahaan merupakan data yang berbentuk lisan maupun tulisan, dokumen resmi atau publikasi resmi yang digunakan untuk menggambarkan seluruh aktivitas perusahaan. Namun, tidak semua informasi perusahaan dapat diakses oleh publik, karena ada informasi perusahaan yang bersifat terbatas dan rahasia.

Informasi publik sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang terbuka meliputi permintaan informasi publik oleh pemohon informasi publik, dengan persyaratan bahwa badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi publik. Sedangkan informasi yang dikecualikan biasanya berisi rahasia pribadi.

Informasi terbatas adalah informasi yang pengungkapannya dibatasi dengan syarat hanya digunakan untuk kepentingan internal dan pihak lain yang dianggap perlu. Sementara itu, informasi rahasia adalah informasi yang tidak dapat diungkapkan kepada pihak dalam lingkungan Internal perusahaan atau publik yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan atas informasi tersebut. Karena pengungkapan informasi tersebut akan merugikan perusahaan, stakeholder, pemegang saham dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tanda “RAHASIA” apabila terdapat informasi krusial didalamnya, sehingga perusahaan dapat dengan mudah mengenalinya sebagai informasi rahasia dengan tujuan untuk pemeliharaan informasi rahasia.

Keterbukaan Informasi Publik

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik harus memperhatikan asas informasi publik, yang meliputi setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi Publik, serta dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Selain itu, keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak pemohon informasi publik, dan badan publik.

Pengelolaan Informasi

Pengelolaan Informasi di PD Dharma Jaya menjamin informasi yang dipublikasikan akurat dan sesuai fakta. Pengelolaan ini meliputi prinsip dasar akses, publikasi informasi, tanggung jawab, mekanisme perolehan informasi, penyimpanan dokumen/informasi dan pemberian sanksi.

Lihat Lebih Lengkap tentang Informasi Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi  (Diklik langsung menuju dokumen Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Dharma Jaya Nomor 088 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direksi Perusahaan Daerah Dharma Jaya)