Tata Kelola Perusahaan
Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Proses Tata Kelola Perusahaan
Pengelolaan Komitmen dengan Pemangku Kepentingan
Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan Pedoman GCG
Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Proses Tata Kelola Perusahaan
Pengelolaan Komitmen dengan Pemangku Kepentingan
Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan Pedoman GCG

Tata Kelola Perusahaan

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) menjadi salah satu nilai penting dalam dunia bisnis, termasuk bagi Perumda Dharma Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta. Karena sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan didalam menyelenggarakan perusahaan yang harus mempertanggungjawabkan kepada publik.

Tujuan penerapan GCG dalam perusahaan, diantaranya untuk mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing kuat secara regional, nasional dan internasional. Juga untuk mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian pengelolaan perusahan.

Selain itu, GCG diterapkan untuk mendorong organ perusahaan dapat membuat keputusan dan tindakan yang dilandasi nilai moral tinggi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan.

Tujuan lainnya, GCG diterapkanuntuk meningkatkan kinerja, citra dan nilai perusahaan. Kemudian untuk meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian daerah dan nasional. Terakhir, untuk meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi daerah dan nasional.

Untuk itu, Perumda Dharma Jaya berkomitmen menerapkan GCG secara konsisten dan dijadikan sebagai landasan operasional dalam melaksanakan tata kelola perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Komitmen itu harus dilakukan mulai dari pimpinan perusahaan hingga seluruh pegawai dan didukung oleh Badan Pengawas. Karena letak keberhasilan penerapan GCG terletak pada komitmen kuat seluruh unsur perusahaan, bukan hanya pada sarana yang tersedia, seperti Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman Perilaku, Board Manual atau pedoman lainnya.

Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan

Konsistensi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, terlihat dari prinsip-prinsip GCG yang diterapkan Perumda Dharma Jaya yaitu,

Transparansi (transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengungkapkan informasi material yang relevan terhadap perusahaan.

Akuntabilitas (accountability)
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehinga perusahaan terlaksana secara efektif.

Pertanggungjawaban (responsibility)
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kemandirian (independency)
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan.

Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Penerapan GCG di Perumda Dharma Jaya mengacu pada ketentuan peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan perubahannya yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN.
  5. Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Sk-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Paremeter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
  6. Keputusan Gubernur Nomor 96 tahun 2004 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  7. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja PD Dharma Jaya DKI Jakarta.
  8. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 tahun 2019 tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
  9. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 127 tahun 2019 tentang Rencana Bisnis dan Rencana kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah.
  10. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Kepemilikan modal Perumda Dharma Jaya sebagai BUMD dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, struktur tata kelola perusahaan disusun mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja PD Dharma Jaya Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 109 tahun 2011 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam melaksanakan kepengurusan Perumda, Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efektif. Adapun struktur tata kelola di dalam Perumda Dharma Jaya adalah:

  1. Organ Perusahaan

Pemilik Modal dan RPB

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Pemilik modal berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat terkait penyelenggaraan RBP, baik itu RBP Tahunan, RPB Persetujuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun RPB Luar Biasa.

Badan Pengawas

Melakukan pengawasan terhadap manajemen kinerja Dewan Direksi perusahaan.

Direksi

Melaksanakan perencanaan strategis, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan untuk kemajuan bisnis perusahaan.

  1. Organ Pendukung GCG

Komite Audit
Membantu Badan Pengawas untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan pelaksanaan tugas auditor, menilai hasil audit, dan memberikan rekomendasi terhadap sistem manajemen perusahaan.

Komite Tata Kelola Perusahaan
Bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya untuk membantu Badan Pengawas.

Satuan Pengawasan Intern
Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada perusahaan serta memerikan saran perbaikan.

Sekretaris Perusahaan
memastikan perusahaan mematuhi aturan transparansi dengan penerapan prinsip-prinsip GCG.

Auditor Eksternal
mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.

  1. Pemangku kepentingan
    • Penyedia Barang dan Jasa (pemasok)
    • Pelanggan
    • Mitra (rekanan)
    • Pegawai
    • Pemerintah
    • Masyarakat sekitar

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Dalam upaya untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif dalam penerapan GCG, maka Perumda Dharma Jaya merumuskan kebijakan tata kelola yang harus dilakuan oleh seluruh insan perusahaan, mulai dari Badan Pengawas, Direksi hingga pegawai.

Adapun Kebijakan Tata Kelola Perusahaan diantaranya adalah:

  1. Pedoman perilaku
    Merupakan  kebijakan berupa pernyataan komitmen, nilai perusahaan, pemberian reward dan punishment, kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan, kesempatan yang sama mendapatkan pekerjaan dan promosi, integritas laporan keuangan, perlindungan informasi perusahaan, etika bekerja, hingga mekanisme penegakan pedoman perilaku.
  2. Kebijakan Pelaporan dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)
    Wajib dilakukan direksi perusahaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi
    Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional, terbuka berdasarkan prinsip kehati-hatian, dicatat dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memperhatikan prinsip akuntabilitas.
  4. Kebijakan Penerapan Pengendalian Internal
    Pelaksanaan sistem pengendalian internal wajib dilaksanakan seluruh insan perusahaan. Satuan Pengawas Intern (SPI) melaksanakan evaluasi terhadap proses pengendalian kegiatan operasi, pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan untuk memastikan efektivitas pencapaian tujuan perusahaan. Hasil pemeriksaan SPI dilaporkan kepada Direktur Utama. Kemudian Direksi menindaklanjuti hasil audit SPI maupun auditor eksternal dan melaporkannya ke Badan Pengawas. Kemudian Badan Pengawas memberikan penilaian dan masukan terhadap hasil audit SPI dan auditor eksternal. Lalu Komite Audit akan memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian intern.
  5. Kebijakan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
    Mengingat keberhasilan perusahaan tidak terlepas dari komitmen membina hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, maka perusahaan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat sekitar. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip partisipatif, akuntabilitas, partnership, community development dan sustainable.
  6. Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi
    Teknologi informasi dan komunikasi perusahaan harus dikelola secara optimal dalam mendukung pencapaian strategi dan tujuan perusahaan. Karena itu, perusahaan secara konsisten melaksanakan penguatan teknologi informasi yang didukung dengan peningkatan aplikasi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan memberikan nilai tambah terhadap efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
  7. Kebijakan Pengelolaan Gratifikasi
    Salah satu upaya perusahaan untuk pencegahan praktik korupsi. Insan perusahaan dilarang memberi ataupun menerima barang, hadiah atau sesuatu hal diluar batas kewajaran.
  8. Kebijakan Penerapan Pedolan Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System)
    Diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan insan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan standar etika serta mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di lingkungan perusahaan.
  9. Kebijakan Pengelolaan Aset
    Perusahaan melakukan pengelolaan aset berdasarkan prinsip pemanfaatan secara prudent, baik itu harta yang bernilai uang dan nyata, maupun harta intelektual (intellectual property).
  10. Kebijakan Pengembangan Usaha
    Pengembangan usaha merupakan fungsi strategis untuk menjaga kelangsungan bisnis, meningkatkan pertumbuhan dan daya saing perusahaan. Untuk itu, dalam kegiatan pengembangan usaha, perusahaan harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian, profesional dan rahasia.
  11. Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan
    Perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan memastikan lokasi usaha dan fasilitas, sarana dan prasarana lainnya memenuhi peraturan perundang-undangan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Karena pengelolaan kesehatan dan keselamatan yang baik dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja sangat penting bagi keberhasilan jangka panjang perusahaan.
  12. Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
    Proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip GCG dengan mempertimbangkan prinsip keterbukaan, efisiensi biaya dan kompetitif. Tidak hanya itu, kemampuan pemasok harus ditingkatkan untuk memastikan rantai pasokan berjalan dengan efektif dan efisien. Perusahaan harus menjaga independensi proses pengadaan barang dan jasa.
  13. Kebijakan Keterbukaan Informasi
    Perusahaan menetapkan sistem dan prosedur pengendali informasi perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan informasi perusahaan yang penting.
  14. Kebijakan Menjaga Rahasia Perusahaan
    Perusahaan berpegang pada ketentuan kerahasiaan yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan dan Pedoman Perilaku. Semua insan perusahaan wajib bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  15. Kebijakan Benturan Kepentingan
    Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya benturan atau konflik kepentingan dalam perusahaan. Karena benturan kepentingan menimbulkan adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan ekonomis perusahaan yang akan mengganggu jalannya perusahaan.
  16. Kebijakan Pelaksanaan Manajemen Mutu
    Komitmen perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu pada semua fungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas prises bisnis dan kinerja perusahaan secara menyeluruh untuk peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.
  17. Peraturan yang Mengatur Tata Kerja Pegawai
    Pegawai adalah aset utama perusahaan yang sangat berperan dalam perkembangan perusahaan. Oleh sebab itu, sumber daya manusia (SDM) harus dikelola perusahaan secara optimal untuk memastikan perusahaan selalu memiliki pegawai yang unggul dan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan.
  18. Kebijakan Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi
    Sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk melakukan evaluasi dan analisa. Kebijakan ini juga dapat digunakan sebagai dasar pemberian reward and punishment atas capaian kinerja bagi jajaran Direksi, Badan Pengawas dan pegawai.

Proses Tata Kelola Perusahaan

Perumda Dharma Jaya menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), sehingga dapat terus memelihara integritas dan berbenah diri untuk mencapai tujuan sebagai entitas bisnis yang adaptif, berkesinambungan, bertumbuh dan memiliki daya saing.

Dalam upaya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan, Perumda Dharma Jaya membentuk sebuah kerangka kerja tata kelola perusahaan untuk mengatur hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pemangku kepentingan lainnya.

Proses tata kelola perusahaan yang diatur dalam Pedoman GCG, sebagai berikut:

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi
  2. Program pengenalan perusahaan
  3. Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  4. Konflik Kepentingan
  5. Manajemen Risiko
  6. Tata kelola Teknologi Informasi
  7. Pengambilan Keputusan
  8. Informasi
  9. Pendelegasian Wewenang
  10. Pengelolaan keuangan
  11. Pengisian formasi
  12. Suksesi manajemen
  13. Pengadaan barang dan jasa
  14. Tanggung jawab sosial
  15. Pelaporan
  16. Sistem Pengendalian Intern
  17. Rapat dan Risalah Rapat
  18. Penilaian Kinerja
  19. Penunjukan dan Peran Auditor Eksternal
  20. Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi
  21. Mekanisme Kerja Komite Audit, SPI dan Auditor Eksternal
  22. Pemantauan Ketaatan GCG
  23. Pengukuran terhadap Penerapan GCG

Pengelolaan Komitmen dengan Pemangku Kepentingan

Interaksi kerja dengan pemangku kepentingan harus terjaga dengan baik dan profesional. Ada lima ketentuan yang mengatur pengelolaan komitmet dengan pemangku kepentingan, yakni:

  1. Hubungan dengan pegawai
    Perusahaan memberikan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama bagi semua pegawai dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme dengan mengembangkan kompetensi pegawai selaras dengan rencana pengembangan perusahaan.
  2. Hubungan dengan konsumen
    Perusahaan menyadari penyediaan pangan yang memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) harus mengutamakan kepentingan dan kepuasan konsumen dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
  3. Hubungan dengan Penyedia barang dan jasa dan Mitra
    Perusahaan bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh mitra bisnis untuk melakukan transaksi usaha dengan perusahaan. Mitra bisnis berhak memperoleh informasi yang relevan sesuai hubungan bisnis dengan perusahaan.
  4. Hubungan dengan Pemerintah
    Dalam berinteraksi dengan lembaga pemerintah, perusahaan senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif atas dasar kejujuran dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum.
  5. Hubungan dengan masyarakat sekitar
    Pentingnya hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar sehingga mereka dapat berkontribusi untuk pengamanan aset perusahaan. TIdak hanya itu, perusahaan harus memegang teguh asas kepedulian dan keadilan terhadap masyarakat serta memastikan dalam setiap pemberian layanan telah mempertimbangkan aspek lingkungan.

Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan Pedoman GCG

Pedoman GCG harus disosialisasikan, diimplementasikan dan dievaluasi secara berkesinambungan oleh perusahaan. Sosialisasi Pedoman GCG dilakukan kepada pihak internal dan eksternal perusahaan. Bagi pihak internal, sosialisasi diarahkan untuk menumbuhkan adanya pemahaman mengenai GCG serta kesadaran dan kebutuhan untuk menerapkan GCG secara konsisten. Implementasi GCG dikaitkan dengan reward and punishment system yang dikembangkan perusahaan.

Sementara bagi pihak eksternal, sosialisasi GCG diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang cara kerja perusahaan sesuai dengan prinsip GCG, sehingga terjadi proses bisnis yang sehat serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan perusahaan. Selain melakukan sosialisasi, perusahaan juga mengevaluasi penerapan Pedoman GCG. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian Pedoman GCG dengan kebutuhan perusahaan serta mengetahui efektivitas dari program penerapan yang dilakukan.