Perumda Dharma Jaya berkomitmen untuk melindungi pelaporan pelanggaran yang beritikad baik, patuh terhadap segala peraturan dan perundang-undangan serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS.

Kebijakan perlindungan tarhadap Pelapor adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan;
  2. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun; dan
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan pemeriksaan maupun para pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan tersebut.
  4. Pelapor tidak dikriminalisasi akibat penyampaian laporannya, sepanjang yang disampaikan bukan merupakan laporan palsu dan/atau fitnah. Pembuktian laporan palsu dan/atau fitnah akan dilakukan melalui proses investigasi yang dilakukan oleh Divisi SPI.

Perlindungan yang diberikan Perumda Dharma Jaya adalah perlindungan terhadap:

  • Pemecatan yang tidak adil;
  • Penurunan jabatan atau pangkat;
  • Pelecehan dan/atau diskriminasi dan/atau tekanan dan/atau intimidasi dalam segala bentuknya;
  • Catatan yang merugikan dalam dokumen data pribadinya;
  • Perbuatan diskriminasi dalam pengembangan karir di Perusahaan;
  • Pelapor mendapatkan proses counseling/trauma healing bila dipandang perlu berdasarkan diagnosa ahli.