Alur Proses Sistem Pelaporan Pelanggaran
Keterangan:
- Pelapor mengakses Whistleblowing System melalui website perseroan, email atau WA.
- Apabila pelapor menggunakan saluran pelaporan Sistem WBS, pelapor menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh sistem WBS.
- Pelapor melampirkan dokumen-dokumen pendukung (jika ada) laporan, seperti foto, rekaman, video dan lain-lain.
- Pelapor mengirimkan laporan setelah memastikan semua informasi yang dibutuhkan telah diisi dengan jelas, rinci dan benar.
- Pelapor akan mendapatkan nomor token yang dapat digunakan pelapor untuk memeriksa status progress tindak lanjut laporannya.
Apabila Pelapor menggunakan saluran pelaporan email, pelapor:
- Memasukan informasi mengenai identitas diri yang sekurang-kurangnya memuat nama/email/nomor telepon. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim, namun harus melampirkan dokumen pendukung laporan.
- Memasukkan informasi kejadian yang diketahuinya, yang sekurang-kurangnya memenuhi unsur-unsur 4W+1H (What, Where, When, Who, dan How).