Alur Proses Sistem Pelaporan Pelanggaran

Keterangan:

  1. Pelapor mengakses Whistleblowing System melalui website perseroan, email atau WA.
  2. Apabila pelapor menggunakan saluran pelaporan Sistem WBS, pelapor menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh sistem WBS.
  3. Pelapor melampirkan dokumen-dokumen pendukung (jika ada) laporan, seperti foto, rekaman, video dan lain-lain.
  4. Pelapor mengirimkan laporan setelah memastikan semua informasi yang dibutuhkan telah diisi dengan jelas, rinci dan benar.
  5. Pelapor akan mendapatkan nomor token yang dapat digunakan pelapor untuk memeriksa status progress tindak lanjut laporannya.

Apabila Pelapor menggunakan saluran pelaporan email, pelapor:

  • Memasukan informasi mengenai identitas diri yang sekurang-kurangnya memuat nama/email/nomor telepon. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim, namun harus melampirkan dokumen pendukung laporan.
  • Memasukkan informasi kejadian yang diketahuinya, yang sekurang-kurangnya memenuhi unsur-unsur 4W+1H (What, Where, When, Who, dan How).